Struktur Pemerintahan Desa Lumoli
Mengenal tatanan kepemimpinan tata kelola desa adat dan dinas di Negeri Lumoli, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku. Terdiri dari 3 pilar utama: Perangkat Desa, Tiga Kelompok Soa Adat, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Perangkat Desa Lumoli
[Dalam Konfirmasi Dokumen]
Pimpinan tertinggi penyelenggaraan pemerintahan dan persekutuan desa adat.
Unsur Sekretariat Desa
(Tata Usaha, Keuangan & Perencanaan)[Dalam Konfirmasi Dokumen]
Koordinator administrasi, ketatausahaan, dan perencanaan desa.
[Dalam Konfirmasi Dokumen]
Pengelola administrasi keuangan dan pembukuan APBDes.
[Dalam Konfirmasi Dokumen]
Pengelola arsip persuratan dan ketatausahaan umum kantor desa.
[Dalam Konfirmasi Dokumen]
Penyusun dokumen rencana pembangunan dan pelaporan kinerja desa.
Unsur Pelaksana Teknis (Kepala Seksi)
(Pemerintahan, Kesejahteraan & Pelayanan)[Dalam Konfirmasi Dokumen]
Pelaksana operasional pembinaan ketentraman dan administrasi kependudukan.
[Dalam Konfirmasi Dokumen]
Pelaksana pembangunan fisik sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat.
[Dalam Konfirmasi Dokumen]
Penyelenggara pelayanan sosial kemasyarakatan dan kebudayaan.
Unsur Kewilayahan (Kepala Dusun)
(Wilayah Dusun 1 s.d. Dusun 5)[Dalam Konfirmasi Dokumen]
[Dalam Konfirmasi Dokumen]
[Dalam Konfirmasi Dokumen]
[Dalam Konfirmasi Dokumen]
[Dalam Konfirmasi Dokumen]
Kepala Soa Negeri Lumoli (Tiga Soa)
Dalam tatanan adat istiadat tradisional Negeri Lumoli (Teon: Pasaluei), persekutuan masyarakat adat terbagi ke dalam Tiga Kelompok Soa yang menaungi mata rumah (klan turun-temurun). Setiap Soa dipimpin oleh seorang Kepala Soa yang menjaga harmoni tatanan adat, warisan leluhur, serta bersinergi dengan Pemerintah Desa demi kemaslahatan seluruh anak cucu negeri.
[Dalam Konfirmasi Dokumen Adat]
[Dalam Konfirmasi Dokumen Adat]
[Dalam Konfirmasi Dokumen Adat]
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
[Dalam Konfirmasi Dokumen]
Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa pengayom aspirasi masyarakat.
[Dalam Konfirmasi Dokumen]
Wakil pimpinan BPD pengawas penyelenggaraan pemerintahan desa.
[Dalam Konfirmasi Dokumen]
Penata administrasi persuratan dan notulensi musyawarah BPD.
[Dalam Konfirmasi Dokumen]
Anggota perwakilan musyawarah dan pengawasan peraturan desa.
[Dalam Konfirmasi Dokumen]
Anggota penampung aspirasi masyarakat dan evaluasi pembangunan.
Integritas Data Pejabat & Pengurus Desa
Seluruh nama, foto resmi, dan periode kepengurusan diperbarui secara berkala melalui dokumen keputusan resmi Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat dan kesepakatan musyawarah adat.