Pemerintahan Desa Lumoli

Struktur tata kelola, pimpinan, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta lembaga kemasyarakatan yang melayani warga Desa Lumoli.

Kepala Desa Lumoli

Pimpinan Tertinggi Pemerintah Desa Lumoli

Periode Aktif

Kepala Desa Lumoli

Pemerintah Desa Lumoli

Foto Resmi Menunggu Berkas

Sambutan Resmi Kepala Desa:

"Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas tersedianya Website Resmi Desa Lumoli. Website ini diharapkan menjadi sarana informasi, pelayanan, serta keterbukaan pemerintah desa kepada seluruh masyarakat Desa Lumoli. Semoga bermanfaat dan mendukung pembangunan desa kita."

Nama Pejabat: Kepala Desa Lumoli [Menunggu Konfirmasi Dokumen]
Tugas Pokok: Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan & Pelayanan Warga

Bagan Struktur Organisasi Pemerintah Desa

Hierarki kepengurusan Pemerintah Desa Lumoli

Buka Halaman Khusus Struktur (3 Kategori) →
Pimpinan Desa
KEPALA DESA
[Nama Menunggu Dokumen]
Mitra Kerja / Pengawas
BPD (Badan Permusyawaratan)
[Ketua & Anggota BPD]
Unsur Sekretariat
SEKRETARIS DESA
[Menunggu Dokumen]
Kaur Keuangan [Perangkat Desa]
Kaur Umum & TU [Perangkat Desa]
Kasi Pemerintahan [Perangkat Desa]
Kasi Kesejahteraan [Perangkat Desa]
Kasi Pelayanan [Perangkat Desa]
Kepala Dusun (Kewilayahan 5 Dusun)
Kepala Dusun 1 [Nama Pejabat]
Kepala Dusun 2 [Nama Pejabat]
Kepala Dusun 3 [Nama Pejabat]
Kepala Dusun 4 [Nama Pejabat]
Kepala Dusun 5 [Nama Pejabat]

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Lembaga perwujudan demokrasi desa

BPD Desa Lumoli berfungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi kinerja Pemerintah Desa.

Ketua BPD: [Menunggu Dokumen Pelanggan]
Wakil Ketua BPD: [Menunggu Dokumen Pelanggan]
Sekretaris BPD: [Menunggu Dokumen Pelanggan]
Anggota BPD: [Menunggu Dokumen Pelanggan]

Lembaga Kemasyarakatan Desa

Mitra pemerintah dalam pemberdayaan warga

LPMD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
TP-PKK Tim Penggerak PKK Desa
Karang Taruna Wadah pemuda & kreativitas generasi desa
Kader Posyandu Pelayanan kesehatan ibu, anak & lansia

Tugas Pokok & Fungsi (Tupoksi)

Landasan operasional pelayanan aparatur pemerintah desa

Kepala Desa

Bertugas memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, membina kehidupan masyarakat desa, membina ketentraman dan ketertiban, serta mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.

Sekretaris Desa

Bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan, ketatausahaan, keuangan, perencanaan program kerja, dan pelaporan pertanggungjawaban desa.

Kepala Seksi & Kaur

Bertugas sebagai unsur pelaksana teknis operasional dalam bidang pemerintahan, pembangunan kesejahteraan sosial, serta memberikan pelayanan persuratan prima kepada masyarakat desa.